Pagerharjo, 2 Juli 2024 – Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Pagerharjo mengadakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) di pendopo kalurahan Pagerharjo dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan, termasuk BPKal, Lurah, Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Pendamping Desa, dan Panewu.
Muskal ini membahas kebijakan pengelolaan keuangan Kalurahan Pagerharjo untuk tahun 2025 dengan penekanan pada penyelarasan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Rapat ini tidak hanya bertujuan untuk menyusun rencana kerja, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan desa.
Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menetapkan beberapa pokok penggunaan dana desa yang harus diutamakan oleh setiap kalurahan. Berikut penjelasan pokok-pokok penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan tersebut:
1. Pemulihan Ekonomi Nasional:
- Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Mendorong tumbuhnya UMKM di desa dengan memberikan bantuan modal, pelatihan, dan akses pemasaran.
- Pengembangan Pertanian dan Perikanan: Meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan perikanan melalui penyediaan bibit unggul, pupuk, dan teknologi pertanian modern.
- Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Desa: Membuat dan memperbaiki infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi seperti pasar desa, jalan desa, dan jembatan.
2. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia:
- Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan program pendidikan nonformal dan pelatihan keterampilan bagi warga desa untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing.
- Kesehatan Masyarakat: Meningkatkan layanan kesehatan di desa dengan menyediakan posyandu, poskesdes, dan program kesehatan lainnya.
3. Ketahanan Pangan dan Pembangunan Berkelanjutan:
- Pertanian Berkelanjutan: Mendorong praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan untuk memastikan ketahanan pangan jangka panjang.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengelola sumber daya alam desa secara bijaksana untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan.
4. Penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
- Bantuan Sosial: Menyediakan bantuan langsung tunai atau program sosial lainnya untuk membantu keluarga miskin dan rentan di desa.
- Peningkatan Akses Layanan Dasar: Memperbaiki akses masyarakat desa terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan listrik.
5. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa:
- Pelatihan Aparatur Desa: Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa melalui berbagai pelatihan dan pendampingan.
- Penguatan Sistem Informasi Desa: Mengembangkan sistem informasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Muskal kali ini, membahas beberapa agenda penting meliputi:
1. Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalurahan dan RKP tahun 2024.
2. Penyusunan daftar kegiatan untuk tahun 2025.
3. Pembentukan tim verifikasi yang akan bertugas memastikan kelayakan dan keberlanjutan proyek yang diusulkan.
Muskal merupakan forum penting dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan. Tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, sehingga rencana yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat Pagerharjo. Selain itu, muskal juga berfungsi sebagai sarana evaluasi terhadap program-program yang telah dilaksanakan, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan perencanaan yang matang dan tepat guna.
Dengan diadakannya muskal ini, diharapkan perencanaan untuk tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga pembangunan di kalurahan Pagerharjo dapat semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warganya.
Penulis, Setiyoko. S. Pd
Editor, Mas Carik