You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PAGERHARJO
Kalurahan PAGERHARJO

Kap. SAMIGALUH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Perpanjangan Masa Jabatan Lurah dan Anggota BPKal: Implikasi Perubahan Undang-Undang Desa

HERI YULIATI 06 Juni 2024 Dibaca 111 Kali
Perpanjangan Masa Jabatan Lurah dan Anggota BPKal: Implikasi Perubahan Undang-Undang Desa

Perubahan signifikan dalam Undang-Undang Desa baru-baru ini telah membawa dampak besar pada masa jabatan para pemimpin lokal di tingkat desa di seluruh Indonesia. Salah satu aspek yang paling mencolok dari perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Lurah dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Hal ini termasuk dalam kasus Lurah Pagerharjo yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada tanggal 30 November 2027, namun diperpanjang hingga tanggal 30 November 2029. Hal tersebut telah diperjelas dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor : 140/1090 Tentang Masa Jabatan Lurah Dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Serta Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Pasca Uu Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-Undang Desa telah menjadi panduan utama dalam pengaturan pemerintahan di tingkat desa sejak diberlakukannya pada tahun 2014. Sebagai landasan hukum, undang-undang tersebut terus mengalami revisi dan penyesuaian untuk menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat desa. Salah satu revisi penting dalam Undang-Undang Desa adalah perpanjangan masa jabatan para pemimpin desa. Sebelumnya, masa jabatan Lurah dan Anggota BPKal umumnya berlangsung selama lima tahun. Namun, dengan revisi terbaru, masa jabatan mereka menjadi 8 tahun dalam satu kali masa jabatan.

Perpanjangan masa jabatan ini memiliki dampak yang signifikan, diantaranya:

  • Kontinuitas Kepemimpinan: Dengan masa jabatan yang diperpanjang, para pemimpin desa memiliki lebih banyak waktu untuk menerapkan program-program pembangunan jangka panjang dan memastikan kontinuitas dalam kebijakan pemerintahan desa.

  • Stabilitas: Perpanjangan masa jabatan juga dapat menciptakan stabilitas dalam kepemimpinan lokal, mengurangi potensi gangguan akibat pergantian pemimpin secara terlalu sering.

  • Tantangan dan Peluang: Meskipun demikian, perpanjangan masa jabatan juga menimbulkan tantangan dan peluang. Tantangan tersebut termasuk risiko kurangnya pergantian pemimpin yang dapat membawa ide dan energi baru, sementara peluangnya adalah memungkinkan pemimpin desa untuk lebih fokus pada pembangunan jangka panjang.

Perubahan Undang-Undang Desa yang mengakibatkan perpanjangan masa jabatan Lurah hingga tahun 2029 telah menjadi langkah signifikan dalam pembangunan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. Meskipun memiliki dampak positif dalam memastikan kontinuitas dan stabilitas, perpanjangan masa jabatan juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan inovasi dalam kepemimpinan desa. Seiring dengan implementasinya, penting untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini terhadap pembangunan desa secara keseluruhan.

 

Penulis, Setiyoko, S. Pd

Editor, Mas Carik

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,928,219,296 Rp3,396,128,356
86.22%
Belanja
Rp2,445,455,359 Rp3,567,343,544
68.55%
Pembiayaan
Rp196,215,188 Rp171,215,188
114.6%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp81,759,900 Rp91,947,600
88.92%
Hasil Aset Desa
Rp2,423,000 Rp18,597,000
13.03%
Dana Desa
Rp1,459,920,000 Rp1,459,920,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,082,708 Rp141,059,531
46.85%
Alokasi Dana Desa
Rp818,033,688 Rp1,181,604,225
69.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp500,000,000 Rp500,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp3,000,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,135,849,058 Rp1,673,873,416
67.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp307,847,301 Rp664,421,200
46.33%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp228,254,500 Rp324,256,650
70.39%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp719,104,500 Rp819,061,000
87.8%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp54,400,000 Rp85,731,278
63.45%