Perubahan signifikan dalam Undang-Undang Desa baru-baru ini telah membawa dampak besar pada masa jabatan para pemimpin lokal di tingkat desa di seluruh Indonesia. Salah satu aspek yang paling mencolok dari perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan Lurah dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Hal ini termasuk dalam kasus Lurah Pagerharjo yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada tanggal 30 November 2027, namun diperpanjang hingga tanggal 30 November 2029. Hal tersebut telah diperjelas dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor : 140/1090 Tentang Masa Jabatan Lurah Dan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Serta Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Pasca Uu Nomor 3 Tahun 2024.
Undang-Undang Desa telah menjadi panduan utama dalam pengaturan pemerintahan di tingkat desa sejak diberlakukannya pada tahun 2014. Sebagai landasan hukum, undang-undang tersebut terus mengalami revisi dan penyesuaian untuk menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat desa. Salah satu revisi penting dalam Undang-Undang Desa adalah perpanjangan masa jabatan para pemimpin desa. Sebelumnya, masa jabatan Lurah dan Anggota BPKal umumnya berlangsung selama lima tahun. Namun, dengan revisi terbaru, masa jabatan mereka menjadi 8 tahun dalam satu kali masa jabatan.
Perpanjangan masa jabatan ini memiliki dampak yang signifikan, diantaranya:
-
Kontinuitas Kepemimpinan: Dengan masa jabatan yang diperpanjang, para pemimpin desa memiliki lebih banyak waktu untuk menerapkan program-program pembangunan jangka panjang dan memastikan kontinuitas dalam kebijakan pemerintahan desa.
-
Stabilitas: Perpanjangan masa jabatan juga dapat menciptakan stabilitas dalam kepemimpinan lokal, mengurangi potensi gangguan akibat pergantian pemimpin secara terlalu sering.
-
Tantangan dan Peluang: Meskipun demikian, perpanjangan masa jabatan juga menimbulkan tantangan dan peluang. Tantangan tersebut termasuk risiko kurangnya pergantian pemimpin yang dapat membawa ide dan energi baru, sementara peluangnya adalah memungkinkan pemimpin desa untuk lebih fokus pada pembangunan jangka panjang.
Perubahan Undang-Undang Desa yang mengakibatkan perpanjangan masa jabatan Lurah hingga tahun 2029 telah menjadi langkah signifikan dalam pembangunan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. Meskipun memiliki dampak positif dalam memastikan kontinuitas dan stabilitas, perpanjangan masa jabatan juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan inovasi dalam kepemimpinan desa. Seiring dengan implementasinya, penting untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan ini terhadap pembangunan desa secara keseluruhan.
Penulis, Setiyoko, S. Pd
Editor, Mas Carik