You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PAGERHARJO
Kalurahan PAGERHARJO

Kap. SAMIGALUH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Musrenbangkal Pagerharjo: Dana Desa Besar, Kewenangan Desa Kian Terbatas

SETIYOKO 04 September 2025 Dibaca 11 Kali
Musrenbangkal Pagerharjo: Dana Desa Besar, Kewenangan Desa Kian Terbatas

Pagerharjo – Pemerintah Kalurahan Pagerharjo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada Rabu, 3 September 2025, membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Tahun 2027.

Dalam forum tersebut, Lurah Pagerharjo menekankan bahwa meskipun dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat cukup besar, penggunaannya telah diatur ketat melalui kebijakan prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Permendes 7/2023 dan Permendes 10/2025.

“Banyak program prioritas dari pusat yang wajib kita laksanakan karena desa masih bergantung pada dana transfer. Namun, kami tetap berupaya agar program khas desa seperti program 5 jutaan untuk padukuhan tetap bisa berjalan,” ungkap Lurah Pagerharjo.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan regulasi terbaru, prioritas penggunaan DD ditetapkan sebagai berikut:

  • Minimal 20% untuk ketahanan pangan;
  • Maksimal 3% untuk operasional Pemerintah Kalurahan;
  • Maksimal 10% untuk rehabilitasi bangunan/fasilitas kantor desa;
  • Maksimal 25% untuk BLT;
  • Penyertaan modal ke BUMDes sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain itu, desa juga diwajibkan melaksanakan kegiatan padat karya tunai serta program penanganan stunting.

Desa Dipacu Berinvestasi

Pemerintah pusat saat ini mendorong desa untuk berinvestasi melalui program ketahanan pangan (Ketapang) serta penyertaan modal BUMDes.

Skema terbaru juga mengharuskan desa memfasilitasi permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di mana desa menjadi penjamin hutang KDMP di Himbara dengan porsi maksimal 30%. Sebagai kompensasi, desa berhak memperoleh minimal 20%, bagi hasil keuntungan usaha KDMP.

“Dengan aturan ini, ruang desa dalam menganggarkan kegiatan semakin terbatas. Karena itu, kami mendorong BUMDes agar menjadi motor ekonomi yang mampu meningkatkan PAD dan menyerap tenaga kerja,” jelas Lurah Pagerharjo.

Menurutnya, bila PAD desa meningkat, maka akan lebih mudah bagi pemerintah kalurahan merealisasikan berbagai usulan kegiatan masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan.

Penulis: Setiyoko, S. Pd

Esitor: H. Yuliati, A. Md

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp383,201,161 Rp4,321,593,158
8.87%
Belanja
Rp372,447,872 Rp4,202,584,240
8.86%
Pembiayaan
Rp0 Rp-322,991,682
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp95,947,600
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp19,097,600
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp101,674 Rp5,000,000
2.03%
Dana Desa
Rp0 Rp1,101,377,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp6,571,563 Rp196,443,317
3.35%
Alokasi Dana Desa
Rp376,527,924 Rp1,208,727,641
31.15%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp1,695,000,000
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp336,100,872 Rp1,529,338,042
21.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp954,792,400
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp36,347,000 Rp225,554,800
16.11%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp1,444,785,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp48,113,998
0%