Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Artikel

Musrenbangkal Pagerharjo: Dana Desa Besar, Kewenangan Desa Kian Terbatas

04 September 2025  SETIYOKO  126 Kali Dibaca  Berita Desa

Pagerharjo – Pemerintah Kalurahan Pagerharjo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada Rabu, 3 September 2025, membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Tahun 2027.

Dalam forum tersebut, Lurah Pagerharjo menekankan bahwa meskipun dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat cukup besar, penggunaannya telah diatur ketat melalui kebijakan prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Permendes 7/2023 dan Permendes 10/2025.

“Banyak program prioritas dari pusat yang wajib kita laksanakan karena desa masih bergantung pada dana transfer. Namun, kami tetap berupaya agar program khas desa seperti program 5 jutaan untuk padukuhan tetap bisa berjalan,” ungkap Lurah Pagerharjo.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan regulasi terbaru, prioritas penggunaan DD ditetapkan sebagai berikut:

  • Minimal 20% untuk ketahanan pangan;
  • Maksimal 3% untuk operasional Pemerintah Kalurahan;
  • Maksimal 10% untuk rehabilitasi bangunan/fasilitas kantor desa;
  • Maksimal 25% untuk BLT;
  • Penyertaan modal ke BUMDes sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain itu, desa juga diwajibkan melaksanakan kegiatan padat karya tunai serta program penanganan stunting.

Desa Dipacu Berinvestasi

Pemerintah pusat saat ini mendorong desa untuk berinvestasi melalui program ketahanan pangan (Ketapang) serta penyertaan modal BUMDes.

Skema terbaru juga mengharuskan desa memfasilitasi permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di mana desa menjadi penjamin hutang KDMP di Himbara dengan porsi maksimal 30%. Sebagai kompensasi, desa berhak memperoleh minimal 20%, bagi hasil keuntungan usaha KDMP.

“Dengan aturan ini, ruang desa dalam menganggarkan kegiatan semakin terbatas. Karena itu, kami mendorong BUMDes agar menjadi motor ekonomi yang mampu meningkatkan PAD dan menyerap tenaga kerja,” jelas Lurah Pagerharjo.

Menurutnya, bila PAD desa meningkat, maka akan lebih mudah bagi pemerintah kalurahan merealisasikan berbagai usulan kegiatan masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan.

Penulis: Setiyoko, S. Pd

Esitor: H. Yuliati, A. Md

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 27.598 Kali
PROFIL WILAYAH DESA
06 Maret 2019 | 26.068 Kali
SEJARAH DESA
06 Maret 2019 | 25.534 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 25.359 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 25.240 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 25.202 Kali
Profil
08 Januari 2019 | 25.186 Kali
VISI DAN MISI

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Ngemplak Pagerharjo Samigaluh Kulon Progo
Desa : PAGERHARJO
Kecamatan : SAMIGALUH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55673
Telepon :
Email : Pagerharjo007@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,085
    Kemarin : 3,269
    Total Pengunjung : 13,581
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0