
Pagerharjo, 26 September 2025 – Puskesmas Samigaluh 2 menggelar kegiatan koordinasi Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dihadiri perwakilan sekolah dan kantor yang menjadi sasaran penerapan aturan KTR. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta komitmen bersama dalam menegakkan aturan bebas rokok di lingkungan pendidikan, perkantoran, dan ruang publik.
Aturan KTR sendiri telah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2014, yang diperkuat dengan Perbup No. 3 Tahun 2015 dan Perbup No. 15 Tahun 2020. Regulasi ini menetapkan tujuh kawasan tanpa rokok, yakni: fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Hasil survei menunjukkan, kebiasaan merokok di kalangan remaja masih memprihatinkan. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat, 44,7% anak mulai merokok di usia 10–14 tahun, sementara 52,8% memulai di usia 15–19 tahun. Bahkan, pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) dengan alat CO Analyzer menemukan sejumlah siswa SMP dan SMK memiliki kadar CO cukup tinggi, menandakan paparan asap rokok yang berbahaya.
Kepala Puskesmas Samigaluh 2, dr. Arum, dalam pemaparannya menekankan pentingnya peran serta semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan sekolah, untuk melindungi generasi muda dari dampak rokok.
“Kami mengajak peserta koordinasi, sekolah, dan masyarakat untuk meminimalisir dampak asap rokok, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Terutama anak-anak usia sekolah, mereka harus kita lindungi agar tidak menjadi korban asap rokok maupun terjerumus menjadi perokok,” ujarnya.
Sementara itu, Handoko S.A, perwakilan dari Cukata, menilai penerapan aturan KTR harus disertai dengan penegakan yang tegas dan realistis.
“Ketika ada larangan atau aturan tidak boleh merokok, harus ditegaskan pula adanya denda bagi pelanggaran sehingga benar-benar tertib. Namun di sisi lain, perlu ada solusi berupa ruang khusus untuk para perokok. Karena jika dilarang 100 persen tentu sulit, yang lebih tepat adalah aturan yang jelas tentang di mana boleh dan tidak boleh merokok,” jelasnya.
Puskesmas Samigaluh 2 bersama stakeholder terkait seperti Kapanewon Samigaluh, Koramil, Polsek, dan komunitas SemarKu selama ini telah aktif melakukan sidak KTR, pencopotan iklan rokok di sekitar sekolah, serta pemasangan stiker larangan merokok di berbagai lokasi.
Melalui koordinasi ini, diharapkan aturan KTR tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan. Harapannya, lingkungan sekolah dan ruang publik di Samigaluh bisa semakin sehat, tertib, dan bebas dari paparan asap rokok.
Penulis: Setiyoko, S. Pd
Editor: H. Yuliati, A. Md