APBKal (Anggaran Pendapatan dan belanja Kalurahan) merupakan isntrumen pelaksanaan Kegiatan di Kalurahan. Di dalamnya memuat lima bidang pokok yang menjadi kewenangan kalurahan. lima bidang tersebut adalah Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak Desa.
Setelah disusun dan ditetapkan di bulan Desember 2023, APBKAL 2024 harus dirubah menyusul adanya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA
dan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024. Dalam peraturan tersebut memuat pagu Definitif dana desa Pagerharjo, sehingga perlu adanya penyesuain.