Pagerharjo, 28 Juli 2025 – Inspektorat DIY melaksanakan pemeriksaan lapangan dan administrasi terhadap pelaksanaan Belanja Keuangan Khusus Daerah (BKK DAIS) di Kalurahan Pagerharjo, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1.695.000.000 untuk tiga program strategis. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan teknis yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Tiga program yang mendapat alokasi dana tersebut terdiri dari:
Irda, sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), memastikan bahwa semua program yang bersumber dari BKK DAIS ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan.
Irda juga menegaskan bahwa dana yang ditransfer dari Pemerintah Daerah DIY langsung ke Kalurahan Pagerharjo harus dikelola dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Seluruh proses ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel agar memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program.
Dengan pengawasan ketat dari Inspektorat DIY, diharapkan pelaksanaan program BKK DAIS ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Pagerharjo, terutama dalam pengembangan sektor ekonomi dan peningkatan kualitas hidup.
Penulis: Setiyoko, S. Pd
Editor: H. Yuliati, A. Md