Pagerharjo, 2 September 2024 – Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) Pagerharjo untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kal) Tahun 2025 dilaksanakan hari ini di Balai Kalurahan Pagerharjo. Musyawarah ini dihadiri oleh Panewu Samigaluh, pendamping desa, Lurah dan pamong, perwakilan lembaga kalurahan, serta berbagai tokoh masyarakat.
Musyawarah ini merupakan bagian dari proses penyusunan RKP Kalurahan tahun 2025. Agenda musyawarah meliputi penyampaian hasil verifikasi, presentasi rancangan RKP hasil verifikasi, penandatanganan berita acara kesepakatan rancangan RKP, serta pembahasan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (DURKP) yang akan diajukan kepada pemerintah daerah maupun pusat.
Rully Nur Hidayat, A.Md, Pengolah Data dan Informasi pada Jawatan Kemakmuran dari Bidang Kemakmuran Kapanewon Samigaluh yang juga merupakan bagian dari tim verifikasi, memberikan catatan penting terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) RKP 2025. "Ada beberapa item belanja yang belum sesuai dengan SHBJ Kulon Progo 2025, harap diperhatikan kembali," ujarnya.
Lima bidang Pembangunan yang menjadi kewenangan Kalurahan dalam Rancangan RKP 2025 menelan anggaran Rp 3.708.683.031. Anggaran tersebut hasil akumulasi dari Empat Pelaksana Kegiatan yaitu Panata Laksana Sarta Pangripta, Jagabaya, Kamituwa, dan Ulu-ulu.
Namun demikian, terdapat kemungkinan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) belum mampu membiayai seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan RKP. Oleh karena itu, diperkirakan akan ada penundaan atau pengurangan volume kegiatan saat penyusunan APBKal yang akan dibahas lebih lanjut oleh Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Peserta musyawarah tampak aktif dalam diskusi membahas program RKP 2025. Subardi, Ketua Desa Budaya Pagerharjo, mengungkapkan kekhawatirannya terkait alokasi anggaran. "Setiap tahun, anggaran yang dibahas di Musrenbangkal sering kali berbeda dengan yang tercantum dalam APBKal, padahal kegiatan Desa Budaya cukup banyak. Kami berharap jika ada pengurangan anggaran, agar memperhatikan intensitas kegiatan lembaga, terutama operasionalnya," ungkap Subardi.
Sebagai tindak lanjut dari Musrenbangkal ini, akan dilakukan perbaikan dokumen dan penyusunan rancangan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang RKP Kal 2025. Rancangan ini direncanakan akan dibahas dan disepakati oleh Lurah bersama BPKal pada 16 September 2024, dan diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perkal RKPKal 2025 pada akhir September 2024.
Acara musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Lurah, Ketua BPKal, serta perwakilan peserta musyawarah, menandai kesepakatan bersama yang telah dicapai dalam musyawarah tersebut.
Penulis: Setiyoko, S. Pd
Editor: Mas Carik