You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PAGERHARJO
Kalurahan PAGERHARJO

Kap. SAMIGALUH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Wujudkan Kesadaran Hukum: Penyuluhan tentang Minuman Beralkohol dan Narkoba di Pagerharjo

HERI YULIATI 20 November 2024 Dibaca 85 Kali
Wujudkan Kesadaran Hukum: Penyuluhan tentang Minuman Beralkohol dan Narkoba di Pagerharjo

Pagerharjo, 20 November 2024 – Kemenkumham Kanwil DIY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nyi Ageng Serang menggelar penyuluhan hukum bertema “Wujudkan Kesadaran Hukum dan Keadilan di Masyarakat” di Kalurahan Pagerharjo. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum untuk menciptakan kehidupan yang aman dan adil, terutama terkait masalah minuman keras/ minuman beralkohol (minol) dan narkoba.  

Pemateri memaparkan fakta mengejutkan mengenai peredaran narkoba di wilayah hukum DIY, Samigaluh termasuk wilayah yang perlu di waspadai. Dijelaskan berbagai jenis narkoba, jalur distribusi, serta efek buruk yang ditimbulkannya, baik fisik maupun mental. Bahkan, tanaman liar di sekitar warga yang berpotensi memabukkan atau menyebabkan halusinasi turut diulas.  

Dalam penegakan hukum, sanksi tegas diberlakukan: pengguna narkoba dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan rehabilitasi, sementara pengedar menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Budi Priyanto, SH., MH, selaku pemateri menegaskan, “Pembuat oplosan kini tidak lagi dianggap pelanggaran ringan, melainkan tindak kejahatan karena dapat mengancam nyawa.” 

Antusiasme peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan agama terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan. Zaenal, salah satu tokoh agama, menyampaikan kegelisahannya tentang pemerintah yang dianggap belum sepenuhnya tegas terhadap minol. “Kami berharap minol benar-benar dilarang tanpa ada izin apapun, karena ini menyulitkan kami membendung generasi muda menjauhinya,” ungkapnya.  

Namun, Budi Priyanto, SH., MH. dari Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa pengendalian dan pengawasan minol sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015. “Pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan SIUP untuk penjualan minol, dan outlet yang bermasalah sudah ditutup. Namun, saat ini kebijakan yang diambil adalah pembatasan, bukan penghapusan,” tegasnya.  

Dalam sesi akhir, Danang Kuncoro Wijaya, SH dari LBH Nyi Ageng Serang menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan gratis atau dengan biaya yang disesuaikan dengan kondisi kasus.  

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Pagerharjo, terutama dalam memerangi ancaman narkoba dan minol demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.  

Penulis: Setiyoko, S.Pd  

Editor: Mas Carik  

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp383,201,161 Rp4,321,593,158
8.87%
Belanja
Rp372,447,872 Rp4,202,584,240
8.86%
Pembiayaan
Rp0 Rp-322,991,682
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp95,947,600
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp19,097,600
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp101,674 Rp5,000,000
2.03%
Dana Desa
Rp0 Rp1,101,377,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp6,571,563 Rp196,443,317
3.35%
Alokasi Dana Desa
Rp376,527,924 Rp1,208,727,641
31.15%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp1,695,000,000
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp336,100,872 Rp1,529,338,042
21.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp954,792,400
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp36,347,000 Rp225,554,800
16.11%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp1,444,785,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp48,113,998
0%