Pagerharjo, 20 November 2024 – Kemenkumham Kanwil DIY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nyi Ageng Serang menggelar penyuluhan hukum bertema “Wujudkan Kesadaran Hukum dan Keadilan di Masyarakat” di Kalurahan Pagerharjo. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum untuk menciptakan kehidupan yang aman dan adil, terutama terkait masalah minuman keras/ minuman beralkohol (minol) dan narkoba.
Pemateri memaparkan fakta mengejutkan mengenai peredaran narkoba di wilayah hukum DIY, Samigaluh termasuk wilayah yang perlu di waspadai. Dijelaskan berbagai jenis narkoba, jalur distribusi, serta efek buruk yang ditimbulkannya, baik fisik maupun mental. Bahkan, tanaman liar di sekitar warga yang berpotensi memabukkan atau menyebabkan halusinasi turut diulas.
Dalam penegakan hukum, sanksi tegas diberlakukan: pengguna narkoba dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan rehabilitasi, sementara pengedar menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Budi Priyanto, SH., MH, selaku pemateri menegaskan, “Pembuat oplosan kini tidak lagi dianggap pelanggaran ringan, melainkan tindak kejahatan karena dapat mengancam nyawa.”
Antusiasme peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan agama terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan. Zaenal, salah satu tokoh agama, menyampaikan kegelisahannya tentang pemerintah yang dianggap belum sepenuhnya tegas terhadap minol. “Kami berharap minol benar-benar dilarang tanpa ada izin apapun, karena ini menyulitkan kami membendung generasi muda menjauhinya,” ungkapnya.
Namun, Budi Priyanto, SH., MH. dari Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa pengendalian dan pengawasan minol sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015. “Pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan SIUP untuk penjualan minol, dan outlet yang bermasalah sudah ditutup. Namun, saat ini kebijakan yang diambil adalah pembatasan, bukan penghapusan,” tegasnya.
Dalam sesi akhir, Danang Kuncoro Wijaya, SH dari LBH Nyi Ageng Serang menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan gratis atau dengan biaya yang disesuaikan dengan kondisi kasus.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Pagerharjo, terutama dalam memerangi ancaman narkoba dan minol demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Penulis: Setiyoko, S.Pd
Editor: Mas Carik