You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PAGERHARJO
Kalurahan PAGERHARJO

Kap. SAMIGALUH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Wujudkan Kesadaran Hukum: Penyuluhan tentang Minuman Beralkohol dan Narkoba di Pagerharjo

HERI YULIATI 20 November 2024 Dibaca 33 Kali
Wujudkan Kesadaran Hukum: Penyuluhan tentang Minuman Beralkohol dan Narkoba di Pagerharjo

Pagerharjo, 20 November 2024 – Kemenkumham Kanwil DIY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nyi Ageng Serang menggelar penyuluhan hukum bertema “Wujudkan Kesadaran Hukum dan Keadilan di Masyarakat” di Kalurahan Pagerharjo. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum untuk menciptakan kehidupan yang aman dan adil, terutama terkait masalah minuman keras/ minuman beralkohol (minol) dan narkoba.  

Pemateri memaparkan fakta mengejutkan mengenai peredaran narkoba di wilayah hukum DIY, Samigaluh termasuk wilayah yang perlu di waspadai. Dijelaskan berbagai jenis narkoba, jalur distribusi, serta efek buruk yang ditimbulkannya, baik fisik maupun mental. Bahkan, tanaman liar di sekitar warga yang berpotensi memabukkan atau menyebabkan halusinasi turut diulas.  

Dalam penegakan hukum, sanksi tegas diberlakukan: pengguna narkoba dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan rehabilitasi, sementara pengedar menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Budi Priyanto, SH., MH, selaku pemateri menegaskan, “Pembuat oplosan kini tidak lagi dianggap pelanggaran ringan, melainkan tindak kejahatan karena dapat mengancam nyawa.” 

Antusiasme peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan agama terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan. Zaenal, salah satu tokoh agama, menyampaikan kegelisahannya tentang pemerintah yang dianggap belum sepenuhnya tegas terhadap minol. “Kami berharap minol benar-benar dilarang tanpa ada izin apapun, karena ini menyulitkan kami membendung generasi muda menjauhinya,” ungkapnya.  

Namun, Budi Priyanto, SH., MH. dari Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa pengendalian dan pengawasan minol sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015. “Pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan SIUP untuk penjualan minol, dan outlet yang bermasalah sudah ditutup. Namun, saat ini kebijakan yang diambil adalah pembatasan, bukan penghapusan,” tegasnya.  

Dalam sesi akhir, Danang Kuncoro Wijaya, SH dari LBH Nyi Ageng Serang menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan gratis atau dengan biaya yang disesuaikan dengan kondisi kasus.  

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Pagerharjo, terutama dalam memerangi ancaman narkoba dan minol demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.  

Penulis: Setiyoko, S.Pd  

Editor: Mas Carik  

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,928,219,296 Rp3,396,128,356
86.22%
Belanja
Rp2,445,455,359 Rp3,567,343,544
68.55%
Pembiayaan
Rp196,215,188 Rp171,215,188
114.6%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp81,759,900 Rp91,947,600
88.92%
Hasil Aset Desa
Rp2,423,000 Rp18,597,000
13.03%
Dana Desa
Rp1,459,920,000 Rp1,459,920,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,082,708 Rp141,059,531
46.85%
Alokasi Dana Desa
Rp818,033,688 Rp1,181,604,225
69.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp500,000,000 Rp500,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp3,000,000
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,135,849,058 Rp1,673,873,416
67.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp307,847,301 Rp664,421,200
46.33%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp228,254,500 Rp324,256,650
70.39%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp719,104,500 Rp819,061,000
87.8%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp54,400,000 Rp85,731,278
63.45%