Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Artikel

Wujudkan Kesadaran Hukum: Penyuluhan tentang Minuman Beralkohol dan Narkoba di Pagerharjo

20 November 2024  Administrator  178 Kali Dibaca  Berita Desa

Pagerharjo, 20 November 2024 – Kemenkumham Kanwil DIY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nyi Ageng Serang menggelar penyuluhan hukum bertema “Wujudkan Kesadaran Hukum dan Keadilan di Masyarakat” di Kalurahan Pagerharjo. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum untuk menciptakan kehidupan yang aman dan adil, terutama terkait masalah minuman keras/ minuman beralkohol (minol) dan narkoba.  

Pemateri memaparkan fakta mengejutkan mengenai peredaran narkoba di wilayah hukum DIY, Samigaluh termasuk wilayah yang perlu di waspadai. Dijelaskan berbagai jenis narkoba, jalur distribusi, serta efek buruk yang ditimbulkannya, baik fisik maupun mental. Bahkan, tanaman liar di sekitar warga yang berpotensi memabukkan atau menyebabkan halusinasi turut diulas.  

Dalam penegakan hukum, sanksi tegas diberlakukan: pengguna narkoba dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan rehabilitasi, sementara pengedar menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Budi Priyanto, SH., MH, selaku pemateri menegaskan, “Pembuat oplosan kini tidak lagi dianggap pelanggaran ringan, melainkan tindak kejahatan karena dapat mengancam nyawa.” 

Antusiasme peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan agama terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan. Zaenal, salah satu tokoh agama, menyampaikan kegelisahannya tentang pemerintah yang dianggap belum sepenuhnya tegas terhadap minol. “Kami berharap minol benar-benar dilarang tanpa ada izin apapun, karena ini menyulitkan kami membendung generasi muda menjauhinya,” ungkapnya.  

Namun, Budi Priyanto, SH., MH. dari Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa pengendalian dan pengawasan minol sudah diatur dalam Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015. “Pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan SIUP untuk penjualan minol, dan outlet yang bermasalah sudah ditutup. Namun, saat ini kebijakan yang diambil adalah pembatasan, bukan penghapusan,” tegasnya.  

Dalam sesi akhir, Danang Kuncoro Wijaya, SH dari LBH Nyi Ageng Serang menambahkan, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan layanan gratis atau dengan biaya yang disesuaikan dengan kondisi kasus.  

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Pagerharjo, terutama dalam memerangi ancaman narkoba dan minol demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.  

Penulis: Setiyoko, S.Pd  

Editor: Mas Carik  

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 27.600 Kali
PROFIL WILAYAH DESA
06 Maret 2019 | 26.070 Kali
SEJARAH DESA
06 Maret 2019 | 25.536 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 25.361 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 25.241 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 25.203 Kali
Profil
08 Januari 2019 | 25.187 Kali
VISI DAN MISI

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Ngemplak Pagerharjo Samigaluh Kulon Progo
Desa : PAGERHARJO
Kecamatan : SAMIGALUH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55673
Telepon :
Email : Pagerharjo007@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,614
    Kemarin : 3,269
    Total Pengunjung : 14,110
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0