You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa PAGERHARJO
Logo Desa PAGERHARJO
PAGERHARJO

Kec. SAMIGALUH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Musrenbangkal Pagerharjo: Dana Desa Besar, Kewenangan Desa Kian Terbatas

SETIYOKO 04 September 2025 Dibaca 218 Kali
Musrenbangkal Pagerharjo: Dana Desa Besar, Kewenangan Desa Kian Terbatas

Pagerharjo – Pemerintah Kalurahan Pagerharjo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada Rabu, 3 September 2025, membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) Tahun 2027.

Dalam forum tersebut, Lurah Pagerharjo menekankan bahwa meskipun dana desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat cukup besar, penggunaannya telah diatur ketat melalui kebijakan prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Permendes 7/2023 dan Permendes 10/2025.

“Banyak program prioritas dari pusat yang wajib kita laksanakan karena desa masih bergantung pada dana transfer. Namun, kami tetap berupaya agar program khas desa seperti program 5 jutaan untuk padukuhan tetap bisa berjalan,” ungkap Lurah Pagerharjo.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan regulasi terbaru, prioritas penggunaan DD ditetapkan sebagai berikut:

  • Minimal 20% untuk ketahanan pangan;
  • Maksimal 3% untuk operasional Pemerintah Kalurahan;
  • Maksimal 10% untuk rehabilitasi bangunan/fasilitas kantor desa;
  • Maksimal 25% untuk BLT;
  • Penyertaan modal ke BUMDes sebagai strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain itu, desa juga diwajibkan melaksanakan kegiatan padat karya tunai serta program penanganan stunting.

Desa Dipacu Berinvestasi

Pemerintah pusat saat ini mendorong desa untuk berinvestasi melalui program ketahanan pangan (Ketapang) serta penyertaan modal BUMDes.

Skema terbaru juga mengharuskan desa memfasilitasi permodalan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di mana desa menjadi penjamin hutang KDMP di Himbara dengan porsi maksimal 30%. Sebagai kompensasi, desa berhak memperoleh minimal 20%, bagi hasil keuntungan usaha KDMP.

“Dengan aturan ini, ruang desa dalam menganggarkan kegiatan semakin terbatas. Karena itu, kami mendorong BUMDes agar menjadi motor ekonomi yang mampu meningkatkan PAD dan menyerap tenaga kerja,” jelas Lurah Pagerharjo.

Menurutnya, bila PAD desa meningkat, maka akan lebih mudah bagi pemerintah kalurahan merealisasikan berbagai usulan kegiatan masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan.

Penulis: Setiyoko, S. Pd

Esitor: H. Yuliati, A. Md

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan