You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan PAGERHARJO
Kalurahan PAGERHARJO

Kap. SAMIGALUH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Situs Resmi Pemerintah Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, 55673

Tertib Pajak, Samsat Kulon Progo Buka Layanan di Balai Kalurahan Pagerharjo

HERI YULIATI 17 Mei 2024 Dibaca 200 Kali
Tertib Pajak, Samsat Kulon Progo Buka Layanan di Balai Kalurahan Pagerharjo

Pagerharjo – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap individu yang memiliki kendaraan bermotor jenis apapun, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Pajak lima tahunan biasanya harus dilakukan di Kantor Samsat Daerah. Namun demikian, pajak lima tahunan bisa dilakukan di Balai Desa Pagerharjo.

Samsat Kulon Progro  bersama Pemerintah Kalurahan Pagerharjo bekerjasama untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak lima tahunan dengan sistem jemput bola. Petugas gabungan samsat kulon progro, kepolisian dan jasa raharja membuka layanan pembayaran pajak lima tahunan di Balai kalurahan Pagerharjo. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor samsat kulon progo, sehingga masyarakat tidak harus datang ke sana.

“Kami berupaya untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, agar samsat semakin dekat dengan warga, agar tidak ada lagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor karena alasan jauh dari lokasi pembayaran pajak, baik pajak tahunan atau lima tahunan. Untuk pajak tahunan sudah rutin setiap bulan kami lakukan di Balai Kalurahan Pagerharjo, untuk pajak lima tahunan ini kami baru uji coba dengan minimal sepuluh kendaraan yang akan membayar pajak lima tahunan, kami siap melayani. Jika antusias warga tinggi menanggapi program ini, rencana akan kami buka layanan samsat untuk pajak lima tahunan di Samsat Desa Banjararum. Tujuan kami agar warga di Kecamatan Nanggulan, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang lebih mudah mendapatkan layanan perpajakan kendaraan bermotor. Tapi jika memang antusias warga tinggi, kami usahakan pajak lima tahunan dilakukan dua bulan sekali disini”, tutur Sugeng, Kepala Samsat Kulon Progo.

Disela-sela antrian warga yang menunggu kendaraannya diproses, dari pihak kepolisian memberikan arahan agar warga yang memiliki kendaraan bermotor tertib membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program dari pemerintah, atau klaim pembiayaan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Khusus pengendara sepeda motor agar selalu tertib menggunakan helm saat berkendara baik jauh maupun dekat. “Kami menghimbau kepada warga, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, mohon untuk segera melaporkan kepada kepolisian, jangan menunggu tagihan pembiayaan dari rumah sakit baru melapor. Karena secara prosedur, jika ada kecelakaan lalu lintas memang harus ada laporan, nantinya laporan kepolisian menjadi salah satu syarat untuk klaim pembiayaan baik dari Jasaraharja maupun pembiayaan lainnya”, imbuh Iptu Bagus Sulistyantoro, S.H, M.A.P Kanit Regident Satlantas Polres Kulonprogo.

 

Penulis, Setiyoko

Editor, Mas Carik

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp383,201,161 Rp4,321,593,158
8.87%
Belanja
Rp372,447,872 Rp4,202,584,240
8.86%
Pembiayaan
Rp0 Rp-322,991,682
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp95,947,600
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp19,097,600
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp101,674 Rp5,000,000
2.03%
Dana Desa
Rp0 Rp1,101,377,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp6,571,563 Rp196,443,317
3.35%
Alokasi Dana Desa
Rp376,527,924 Rp1,208,727,641
31.15%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp1,695,000,000
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp336,100,872 Rp1,529,338,042
21.98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp954,792,400
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp36,347,000 Rp225,554,800
16.11%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp1,444,785,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp48,113,998
0%