Pagerharjo – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap individu yang memiliki kendaraan bermotor jenis apapun, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Pajak lima tahunan biasanya harus dilakukan di Kantor Samsat Daerah. Namun demikian, pajak lima tahunan bisa dilakukan di Balai Desa Pagerharjo.
Samsat Kulon Progro bersama Pemerintah Kalurahan Pagerharjo bekerjasama untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak lima tahunan dengan sistem jemput bola. Petugas gabungan samsat kulon progro, kepolisian dan jasa raharja membuka layanan pembayaran pajak lima tahunan di Balai kalurahan Pagerharjo. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor samsat kulon progo, sehingga masyarakat tidak harus datang ke sana.
“Kami berupaya untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, agar samsat semakin dekat dengan warga, agar tidak ada lagi warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor karena alasan jauh dari lokasi pembayaran pajak, baik pajak tahunan atau lima tahunan. Untuk pajak tahunan sudah rutin setiap bulan kami lakukan di Balai Kalurahan Pagerharjo, untuk pajak lima tahunan ini kami baru uji coba dengan minimal sepuluh kendaraan yang akan membayar pajak lima tahunan, kami siap melayani. Jika antusias warga tinggi menanggapi program ini, rencana akan kami buka layanan samsat untuk pajak lima tahunan di Samsat Desa Banjararum. Tujuan kami agar warga di Kecamatan Nanggulan, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang lebih mudah mendapatkan layanan perpajakan kendaraan bermotor. Tapi jika memang antusias warga tinggi, kami usahakan pajak lima tahunan dilakukan dua bulan sekali disini”, tutur Sugeng, Kepala Samsat Kulon Progo.
Disela-sela antrian warga yang menunggu kendaraannya diproses, dari pihak kepolisian memberikan arahan agar warga yang memiliki kendaraan bermotor tertib membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program dari pemerintah, atau klaim pembiayaan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Khusus pengendara sepeda motor agar selalu tertib menggunakan helm saat berkendara baik jauh maupun dekat. “Kami menghimbau kepada warga, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, mohon untuk segera melaporkan kepada kepolisian, jangan menunggu tagihan pembiayaan dari rumah sakit baru melapor. Karena secara prosedur, jika ada kecelakaan lalu lintas memang harus ada laporan, nantinya laporan kepolisian menjadi salah satu syarat untuk klaim pembiayaan baik dari Jasaraharja maupun pembiayaan lainnya”, imbuh Iptu Bagus Sulistyantoro, S.H, M.A.P Kanit Regident Satlantas Polres Kulonprogo.
Penulis, Setiyoko
Editor, Mas Carik